Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatra Utara (Sumut), masih menimbulkan sejumlah persoalan. Informasi yang diperoleh, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Sergai yang berhak menerima BPNT harus menukarkan uang sebesar Rp 600 ribu untuk termin 1 bulan Januari-Maret 2022 yang diterima KPM, dengan paketan sembako yang sudah ditentukan oleh oknum tenaga pendamping kesejahteraan sosial kecamatan.
Namun harga paketan bahan pokok yang diterima masyarakat, diduga tidak sesuai dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 600 ribu.
Bahkan ada juga KPM yang diancam, kalau tidak belanja ke E-warung maka akan diputus kepesertaannya di BPNT pada termin selanjutnya.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sergai, Arianto, Jumat (11/3/2022) mengatakan, dinas sosial tidak pernah memerintahkan kepada siapapun baik kepada TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) memaketkan bantuan dalam hal ini BPNT kepada masyarakat yang berhak menerima.
"Ketentuan yang ada, penerima KPM dari Bantuan Pangan Non Tunai menerima bantuan tersebut dari kantor pos, dan uang bantuan yang diterima digunakan untuk membeli sembako. Dinas Sosial Kabupaten Sergai, tidak akan pernah memaketkan itu, dan itu melanggar aturan," ungkap Arianto.
Lanjut Arianto, sebelumnya BPNT yang diterima masyarakat disalurkan melalui Bank Mandiri, namun sekarang bantuan tersebut disalurkan melalui kantor pos.
"Kita harapkan kepada masyarakat, penggunaan uang bantuan itu untuk membeli sembako di warung/kedai tetangga, asal menyertakan bon faktur belanja, bahkan kalau ada oknum yang mengancam, mengintimidasi, mengarahkan, itu sudah gak benar akan kita tindak," ujar Arianto tegas.
Kepala Dinas Sosial ini juga mengimbau kepada masyarakat, uang yang diterima dari BPNT untuk membali sembako, soal mau di beli kemana, itu hak masyarakat.
"Ketika ada orang yang menyebutkan itu E-warung, saya tegaskan E-warung sudah tidak ada lagi di Kabupaten Sergai, kalaupun ada itu sudah tidak berlaku lagi. Dan di dalam penyaluran BPNT ini tidak ada disebutkan E-warung," ujar Arianto.
Kadis menegaskan, jika masih ada ditemukan orang yang berjualan mengatasnamakan E-warung itu tidak benar, dan kalau memang ada itu akan tindak oleh Dinas Sosial.
"Dan jika ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menyalahkangunakan wewenangnya sebagai TKSK, kita pastikan akan di tindak. Kita sampaikan juga kepada TKSK jangan kaitkan bantuan ini ke ranah politik yang ada di desa," apalagi akan ada Pilkades serentak di Sergai akhir bulan ini, tegas Arianto.
"Dinas Sosial Kabupaten Sergai mengimbau kepada KPM itu membeli sembako. Praktek di lapangan bila ada yang menyimpang, dan ada yang mengindasikan harus beli kesana (tempat tertentu), itu akan kita tindak," sambungnya.
"Memang kita ada mengimbau uang Rp 600 ribu itu di belanjakan untuk membeli sembako, itu yang kita sampaikan ke TKSK di mana pun," ujar Arianto lagi.
Saat disinggung soal data total KPM di Kabupaten Sergai, sesuai aplikasi SIKS-NG 29.117 jiwa yang berhak menerima BPNT. Bila jumlah KPM dikalikan dengan nilai uang yang dikucurkan, maka ada sekitar Rp 17 miliar berputar di masyarakat miskin di Kabupaten Sergai menjadi stimulus bagi ekonomi warga," ujar Arianto.