Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira bersama Dandim 0208/As Letkol Inf Franki Susanto kembali menggagalkan penyeludupan 17 pekerja migran Ilegal yang akan dikirim menuju ke kapal tengah.
“Kasus ini kesekian kalinya kita gagalkan. Dan hal ini berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat dan TNI,” ucap Kapolres saat memaparkan kasus yang tidak memenuhi persyaratan atau percobaan melakukan penyelundupan manusia, Jumat (11/3/2022)di halam polres setempat.
Kapolres yang didampingi Dandim 0208/As menerangkan pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, petugas dari Kodim 0208 menemukan sampan mencurigakan yang di dalam sampan itu berisi 17 orang diduga pekerja migran ilegal menuju ke Kapal Tengah. ”Dari informasi tersebut kami dan TNI langsung cek lokasi. Ternyata benar dan kami amankan pemilik sampan,” ucap Kapolres.
Informasi yang didapat bahwa tersangka M alias A mendapatkan upah Rp 100.000 per orang apabila membawa pekerja migran menuju ke kapal tengah. Jadi kalau 17 orang yang dibawanya berarti tersangka mendapatkan Rp 1.700.000 dari seseorang inisial J saat ini sedang dalam pengejaran.
J sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena pelaku inilah yang menyuruh tersangka M alias A untuk membawa pekerja migran menuju ke kapal Tengah.
"Pasal yang kami terapkan itu pasal 81 atau 83 undang-undang tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia kemudian pasal 120 tentang keimigrasian di mana ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ungkapnya, sembari mengatakan para pekerja migran di kembalikan dan diserahkan ke BP2MI.
Sementara Dandim 0208 mengatakan Kodim selalu bekerja sama dengan Polres dalam membantu tugas-tugas Polres maupun Pemda khusus untuk TKI ilegal. "Kita mendapatkan informasi akan adanya dugaan pengiriman TKI ilegal, kemudian kami melakukan koordinasi dengan Polres yang selanjutnya di laksanakan patroli," kata Dandim.
Sementara itu, pelaku M mengatakan bahwa kegiatan melansir pekerja kapal tengah sudah dilakukan selama 3 bulan, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 8 kali. Ia pun mengakui kesalahannya.