Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaly.com-Medan. PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) mendukung tim gabungan yang terdiri dari Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dan Laboratorium Forensik Polda Sumut yang saat ini melakukan penyelidikan.
Adapun penyelidikan dimaksud adalah atas dugaan kebocoran gas H2S di proyek Sorik Marapi, yang juga diduga membuat 56 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi Madina, keracunan.
"Tim juga melakukan pengkajian potensi sumber H2S lainnya di sekitar lokasi. SMGP terus memberikan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang sedang berlangsung," ujar Coorporate Communication PT SMGP, Yani Siskartika, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/03/2022).
Yani Siskartika mengatakan manajemen PT SMGP memastikan tidak ada kebocoran gas H2S dari uji sumur AAE-05. Hal ini menyusul adanya laporan dugaan kebocoran gas H2S di Proyek Sorik Marapi.
Kepastian tidak adanya kebocoran gas H2S dari uji sumur AAE-05 itu, terang Yani Siskartika, didasarkan atas penyelidikan internal yang dilakukan SMGP. "Perusahaan tetap menyimpulkan bahwa tidak ada kebocoran gas H2S selama pengujian sumur AAE-05," jelasnya.
Sebelumnya sejumlah warga Desa Sibanggor Julu mengalami gangguan kesehatan yang diduga keracunan gas berasal dari kebocoran gas H2S selama pengujian sumur AAE-05.
Yani Siskartika mengatakan saat ini tidak ada lagi warga yang dirawat di rumah sakit setempat. "SMGP berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan kepada masyarakat, termasuk bantuan kesehatan," kata Yani Siskartika.
Lebih lanjut Yani Siskartika mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya termasuk pihak berwenang.
"SMGP juga mendukung keputusan Pemprov Sumut dan Pemkab Madina untuk menghentikan sementara uji sumur AAE-05 hingga penyelidikan selesai. Sedangkan kegiatan lainnya berjalan normal sesuai anjuran EBTKE," ungkapnya.
Yani menegaskan, bahwa SMGP akan selalu mengikuti Standard Operating Procedure untuk semua kegiatan operasi yang mencakup pengujian sumur. Pihaknya juga akan mempertimbangkan tinjauan ketat oleh EBTKE dan terus bekerja dengan pemangku kepentingan lokal untuk rencana mitigasi yang lebih lengkap dan menyeluruh terkait potensi isu sosial.
Deketahui PT SMGP adalah pemegang sah hak mengelola dan mengembangkan sumber daya panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga di Madina, Sumut.
PT SMGP memperoleh Izin Usaha Panas Bumi (IUP) pada tahun 2010 dan Izin Panas Bumi (IPB) sejak tahun 2015, dengan wilayah yang tercakup sebesar 62,900 HA dan potensi sumber daya panas bumi mencapai 240 MW.
Pada tahun 2016, KS Orka Renewables Pte Ltd Mengambil alih 95% saham PT SMGP dari sponsor terdahulunya. Hingga saat ini, PT SMGP telah mencapai Commercial Operating Date (COD) untuk Unit I sebesar 45 MW tahun 2019 dan Unit II tahun 2021 dengan kapasitas yang sama.