Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap karyawan PNM Mekar saat hendak pulang bekerja. Korban adalah Wulandari (21), warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupateb Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud didampingi Wakapolres Kompol Sofyan, Kasatreskrim AKP. Made Yoga dalam keterangan persnya di Mapolres Sergai, Sabtu (12/03/2022), mengatakan, pelaku adalah Gunawan (36) dan Lenny (39), yang menetap di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
Menurut kapolres, modus pelaku pembegalan dengan cara memepet sepeda motor korban dengan mobil yang digunakan pelaku, sehingga korban terjatuh. Pelaku melarikan sepeda motor korban dan barang-barang lainnya bekerja dengan salah seorang yang masih DPO.
Kejadiannya, kata Kapolres, terjadi pada Jumat (28/1/2022). Saat itu korban pulang dari kerja. Saat berada di dekat kantor Pos Sei Rampah, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax diikuti mobil merk Xenia Silver hingga menuju jalan Desa Sei Rejo.
"Pas dekat posisi jalan rusak Dusun III, korban dipepet, lalu korban jatuh ke parit. Kedua pelaku lalu turun dari mobil dan langsung merampas serta melarikan sepeda motor korban," ungkap Kapolres.
Kemudian lanjutnya, pada Kamis (3/2/2022) dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini, setelah pelaku melaporkan peristiwa itu sehari sesudah kejadian. Dari penyelidikan diketahui pelaku bernama Lenny yang saat itu mengontrak di Kelurahan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Lalu Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan berpindah tempat ke Perbaungan.
Setelah mendapat informasi pelaku ke Perbaungan, maka Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di rumahnya, di Jalan Pertanian Dusun I Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku didampingi Kepala Dusun. Dari penggeledahan itu pelaku berhasil ditemukan di dalam rumah bersembunyi. Dari penggeledahan yang dilakukan, turut juga ditemukan barang bukti Hp merk Oppo Reno F4 milik korban yang saat kejadian berada dalam bagasi sepeda motor.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap Lenny, dan dia mengaku melakukan pencurian bersama Ade Rai Situmorang warga Dolok Masihul dan Gunawan warga Jambur Pulau. Menurut pengakuannga, dirinya yang merekrut kedua kawannya ini, sehabis dia keluar dari LP Tebing Tinggi setelah menjalani masa tahanan 5 tahun dalam kasus narkoba.
"Dari keterangan pelaku, dilakukan pengejaran terhadap keduanya. Gunawan ditemukan disalahsatu warnet, di Jambur Pulau, sementara Ade Rai belum ditemukan dan masih DPO," terang Kapolres.
Sedangkan untuk hukumannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Pasal (1) dan (2) dengan ancaman penjara paling lama 9 sampai dengan 10 tahun, tandas Ali Machfud.