Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Banyak kalangan pejabat negara di Sumatra Utara (Sumut) yang diduga belum melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh ke institusi terkait seperti ke KPK dan Perpajakan. Misalnya harta tidak bergerak/tanah, rumah dan perkebunan yang dimiliki oknum pejabat negara di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
"Contohnya, oknum EP, pejabat di Labusel, yang diduga tidak melaporkan kekayaannya berupa kebun kelapa sawit seluas 40 hektare di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel. Kebun sawit milik EP dikelola rekannya S, seolah-olah kebun sawit itu bukan milik EP," kata H Malik BB SH, Ketua Aliansi Peduli Aset Labusel, Minggu (13/3/2022).
Kebun sawit milik EP itu dibenarkan Nasrul Nasution selalu Kepala Dusun Pijor Koling Sungai Rodang, Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan. "Memang kebun sawit pejabat itu dikelola Sakban, karena lokasinya bersebelahan dengan dusun kita, tadi baru memanen sawit saudara Sakban itu," katanya membenarkan.
Menanggapi ada pejabat negara yang diduga tidak semua melaporkan LHKPN ke institusi terkait, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abadi Siregar mengimbau, seharusnya pejabat penyelenggara segera melaporkan kekayaannya.
"Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN," katanya saat dihubungi Minggu (13/3/2022).
Dikatakan Abyadi Siregar lagi, definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.