Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah. PP itu mengatur soal gubernur melaporkan tugas Forkopimda ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
PP itu diteken Jokowi pada 25 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Selasa (15/3/2022). Forkopimda dibentuk dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Pasal 2
(l) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam.
(2) Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
(3) Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung:
a. pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik di daerah;
b. peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini;
c. penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan
d. pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di
daerah.
Susunan keanggotaan Forkopimda provinsi dijelaskan di Pasal 3. Gubernur menjabat sebagai ketua forkopimda.
Forkopimda Provinsi
Pasal 3
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
(2) Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a. ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b. kepala kepolisian daerah;
c. kepala kejaksaan tinggi; dan
d. panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua provinsi mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Pasal 23 menjelaskan mengenai hubungan kerja Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan fungsional. Selain itu, dijelaskan juga bahwa ketua Forkopimda, ketua Forkopimda kabupaten/kota dan ketua Forkopimcam wajib memimpin pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayahnya masing-masing.
Pasal 25
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten / kota, dan Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/ atau unsur masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.
Pasal 26
Menteri melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Forkopimda secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan mengenai gubernur melaporkan tugas Forkopimda diatur di Pasal 27. Laporan dapat disampaikan secara elektronik.
Pasal 27
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabrapaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada Menteri.
Pasal 28
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, I (satu) tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.(dtc)