Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Sebanyak tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan polisi di Jalan Umum Desa Tarean, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pasalnya ketujuh sepeda motor ini diamankan karena terlibat aksi balap liar pada, Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat personel Polsek Kotarih melakukan patroli, setiba di lokasi benar ditemukan adanya kegiatan balap liar dan langsung mengamankan tujuh unit sepeda motor yang melakukan balap liar atau pun menonton balap liar di Jalan Umum Desa Tarean, Kecamatan Silinda, Sergai," ujar Kapolsek Kotarih, Iptu Domdom Panjaitan, Selasa (15/3/2022).
Lanjut D Panjaitan, adapun ketujuh sepeda motor yang diamankan yaitu, merek Scoopy abu abu Nopol BK 2580 MBI, sepeda motor merek RX KING warna biru tanpa plat polisi, sepeda motor Yamaha Scoorpio nomor polisi T 2222 CB.
Kemudian, sepeda Honda CBR warna hitam nomor polisi BK 6319 MAO, sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, sepeda motor Supra warna merah hitam nomor polisi BK 4845 XBB, dan sepeda motor Honda 70 warna merah, tanpa plat nomor polisi.
"Ketujuh sepeda motor tersebut telah diamankan di Polsek Kotarih. Meskipun pada saat mengamankan tujuh unit sepeda motor tersebut, mendapatkan sedikit perlawanan dari salah seorang oknum anggota tentara," ujar Domdom Panjaitan.
"Akan tetapi setelah di berikan penjelasan akhirnya oknum tersebut dapat mengerti maupun memahami sehingga Ranmor dapat diamankan," tandas Kapolsek Kotarih, Iptu Domdom Panjaitan.