Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Empat oknum personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang divonis 8 bulan 21 hari penjara terkait kasus pencurian uang penggeledahan dalam penggerebekan narkoba Rp 650 juta, Rabu (16/3/2022) ini langsung menghirup udara bebas. Keempatnya menyusul Toto Hartono, perwira unit (Panit) yang divonis bebas oleh hakim.
Mereka yang menghirup udara bebas adalah Dudi Efni, Marzuki Ritonga, Matredy Naibaho, dan Rikardo Siahaan. Keempatnya sudah menjalani hukuman sesuai vonis hakim.
Meski demikian, jaksa mengajukan kasasi dan banding dalam perkara tersebut. Menurut jaksa penuntut umum Sabrina Rahmi dari Kejati Sumut, salah satu alasan kasasi karena Toto pada persidangan pembuktian mengakui menerima Rp 100 juta uang penggeledahan. Namun, hakim justru memvonis bebas.
Pada persidangan sebelumnya keempat dari 5 terdakwa dituntut bervariasi. Toto Hartono dan Matredy Naibaho dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa yang tidak terkait dengan pidana narkoba yakni Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dituntut agar dipidana masing-masing 3 tahun penjara. Untuk terdakwa 1 lagi anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan atas nama Rikardo Siahaan dituntut 8 tahun penjara. Namun, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni masing-masing 1 orang divonis bebas dan 4 lainnya 8 bulan 21 hari penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU), Randi Tambunan yang menuntut para terdakwa, saat dikonfirmasi, membenarkan kabar bebasnya empat oknum Polri tersebut.
"Benar, kalau menurut putusan hari ini bebasnya," ucap jaksa Kajati Sumut ini, Rabu petang.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, 1 Dibebaskan Hakim, 4 Divonis 8 Bulan Bui
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba.
"Benar empat orang udah pulang. Baru saya tanda tangan berkasnya. Untuk Toto tadi malam bebasnya," ucap Theo, Rabu malam.
Keempat oknum polisi ini dinyatakan bersalah melakukan pencurian uang penggeledahan dari rumah Jusuf Nasution alias Jus, terduga bandar narkoba pada Rabu, 9 Juni 2021, di Jalan Gajah Mada, Medan.
Uang sebesar Rp 650 juta dari total uang Rp 1,5 miliar yang disita dari rumah Jusuf Nasution itu dibagi-bagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000, Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000.