Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Samosir. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala dikabarkan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu). Informasi penahanan itu beredar melalui grup-grup WA di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022).
Informasi yang dihimpun medanbisnisdaily.com, Jabiat Sagala ditahan bersama mantan Plt Kadis Perhubungan Samosir, Sardo Sirumapea, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Mahler Tamba, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19. Dalam kasus ini, ketiganya sudha ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan akan ditahan 20 hari kedepan.
Plt Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Riki Rumapea saat dihubungi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Samosir belum menerima surat terkait penahanan pejabat Kabupaten Samosir dalam hal ini Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.
"Surat belum ada diterima saat ini semua informasi penahanan Pak Sekda masih diketahui dari informasi di group WhatsApp yang beredar luas, jadi saya belum bisa memberikan komentar, " katanya.
BACA JUGA: Sekda Samosir Jabiat Sagala Mangkir Panggilan Kejatisu sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid
Pada Juli 2021, setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige, Sandro Sijabat memutuskan dan menyatakan penetapan Sekda Samosir, Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.
"Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea," ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.
"Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang," ujar Hakim Sandro Sijabat.
Pasca putusan sidang praperadilan tersebut, Kejatisu mengusut kembali kasus itu dan menetapkan kembali ketiganya sebagai tersangka.