Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga pejabat Pemkab Samosir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Jabiat Sagala dan 1 dari pihak swasta ditahan Kejaksaan Tinggu Sumatra Utara (Kejatisu), Kamis (17/3/2022). Keempatnya merupakan tersangka dugaan korupsi dana Covid-19.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS (Jabiat Sagala) selaku Sekda Samosir ditahan malam," kata Yos Tarigan, Kamis malam.
Keempat tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, para tersangka ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Namun demikian, kata Yos, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tegasnya.
BACA JUGA: Sekda Samosir Jabiat Sagala Dikabarkan Ditahan Kejatisu
Diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumut, tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1.880.621.425.
Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.