Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah pusat mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng. Denga pencabutan aturan harga eceran tertinggi (HET) ini, maka harga minyak goreng (migor) kemasan dari sebelumnya Rp 14.000/liter menjadi sesuai mekanisme pasar.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, tidak mempersoalkan aturan HET minyak goreng dicabut. Ia mengklaim ketersediaan migor di Sumut yang sempat langka sudah tertangani.
"Khusus di Sumatera Utara, tidak ada persoalan karena sudah tertangani. Perkara itu ada yang dicabut, ada yang menjadikan berbeda, ini akan kita tangani dengan baik. Mudah-mudahan Sumatera Utara, ini khususnya cerita Sumatera Utara, jadi Sumatera Utara minyak goreng terkendali. ," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di Medan, Jumat (18/03/2022).
Oleh karena itu, kata Edy didampingi Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait, masyarakat tidak perlu khawatir. Namun ia meminta agar tidak ada yang melakukan kegiatan-kegiatan kontraproduktif.
"Jadi kalau ada masyarakat, jangan ada kegiatan-kegiatan yang nantinya kontraproduktif, tolong melalui media, tolong informasikan ini," pinta Edy, yang juga didampingi Kepala Biro Umum, Mahfullah Pratama Daulay,
Disinggung soal kemungkinan munculnya spekulan menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022, Gubernur Edy mengatakan telah dibahas dalam rapat Forkopimda Sumut.
Ia mengatakan Forkopimda memberi atensi untuk mengantisipasi oknum-oknum yang ingin melakukan untuk kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, kepentingan bisnis.
"Nah ini yang saya tekankan kepada masyarakat tidak perlu kalut, tenang karena sembako mencukupi dan ada dipasar dan ini terkendali. Tapi kalau ada yang kegiatan yang salah, ini akan menjadikan sulit nanti bagi kita semua, tolong informasikan ini semua," ujar Edy.