Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pasca ditahannya Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala oleh Kejati Sumut bersama mantan Plt Kadis Perhubungan Samosir, Sardo Sirumapea dan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Samosir, Mahler Tamba dalam kasus korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir belum mengambil tindakan seperti menggelar rapat.
"Belum ada rapat apapun, apalagi kejadian penahanan baru semalam," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rohani Bakkara, Jumat(18/3/2022).
Rohani juga menjelaskan semua mekanisme kepegawaian di Pemerintahan Kabupaten Samosir menunggu instruksi pimpinan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara bersama mantan Plt Kadis Perhubungan Samosir, Sardo Sirumapea, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Mahler Tamba dalam kasus korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19 pada Kamis (17/3/2022) setelah beberapa waktu lalu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan akan ditahan 20 hari kedepan.