Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Dua desa yang berada di Kecamatan Perbaungan yaitu Desa Deli Muda Hulu dan Desa Suka Beras, dipastikan batal mengikuti pesta demokrasi tingkat desa, tahun 2022 ini. Pasalnya, calon kepala desanya tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti pilkades sehingga dibatalkan, meskipun sudah sempat diundi nomor peserta di desa masing-masing. Sedangkan saat ini, hanya 100 desa yang menjalani pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
"Jadi, sebelumnya ada 102 desa yang ikut pemilihan kepala desa (Pilkades). Tapi karena ada dua desa yang enggak memenuhi persyaratan untuk pilkades, jadi dibatalkan. Sekarang ini hanya 100 desa yang ikut Pilkades," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Sri Rahmayani, Jumat (18/3/2022).
Lanjut Sri, alasannya dibatalkan pemilihan kepala desa di dua desa tersebut ialah, karena ada satu desa yang dua-duanya calonnya enggak memenuhi persyaratan, dan satu desa lagi hanya satu calon yang memenuhi persyaratan.
"Sehingga dua desa itu enggak bisa mengikuti pilkades. Kalau cuma satu calon kades yang ikut, itu pun juga gak bisa dilaksanakan pilkades, karena calon Kades harus dua," ujar Sri.
"Jadi dipastikan Desa Suka Beras, dan Desa Deli Muda Hulu, tidak bisa ikut Pilkades," sambungnya.
Sementara itu dua desa yang tidak ikut Pilkades ini akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sampai pilkades terdekat. "Saat ini di Plt kan dulu. Kalau ada pilkades berikutnya baru bisa dilaksanakan kembali di desa tersebut," ujar Sri. Sedangkan itu, dari 100 desa yang akan melaksanakan Pilkades, terdapat 299 orang calon Kades.