Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pengusaha Jasa Konstruksi di Samosir menyesalkan sikap Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir yang membuat persyaratan pelelangan yang sangat diskriminatif.
"Sebagai masyarakat jasa konstruksi kami sangat menyayangkan tindakan UKPBJ Kabupaten Samosir pada Pengumuman Pasca Kualifikasi tanggal 25 Februari 2022 yang dengan sengaja menambahkan persyaratan yang diskriminatif dan tidak obyektif," kata Ariston Naibaho, Jumat (18/3/2022).
Ketua Gabungan Kontraktor Air Indonesia (GABKAINDO) Kabupaten Samosir Ariston Laures Naibaho ini juga mengungkapkan, persyaratan tambahan yang diskriminatif dan tidak objektif tersebut berupa perhitungan kebutuhan tenaga kerja dan perhitungan kebutuhan bahan dan material serta persyaratan kemampuan untuk menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yakni penyediaan peralatan AMP dan Stone Crusher dengan kapasitas 60 ton/jam.
"Logikanya, bagaimana usaha kecil mampu memiliki atau menyewa AMP dan stone crusher, hanya untuk biaya instalasi AMP dan stone crusher saja pagu anggaran yang ditawarnya tidak mencukupi," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemilik AMP tidak ada di Kabupaten Samosir dan jika sudah memiliki AMP dan stone crusher para kontraktor yang ada bukan lagi usaha kecil sehingga persyaratan ini sangat diskriminatif dan tidak objektif.
Lebih lanjut, Ariston mengungkapkan persyaratan AMP dan Stone Crusher sudah diisyaratkan pada tahun 2021 dimana para pemenang lelang tidak pernah menyediakan peralatan AMP dan Stone Crusher di lapangan. Oleh karena itu jika itu tetap dibuat menjadi syarat maka banyak paket pekerjaan yang akan dilelangkan dimenangkan didominasi oleh perusahaan dari luar.
"Saya sudah menyiapkan semua materi pengaduan dan akan saya laporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait proses lelang pengadaan barang jasa di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022," tambah Ariston.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir, Golfrid Harianja saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghormati pernyataan yang disampaikan Ketua Gabungan Kontraktor Air Indonesia (GABKAINDO) Kabupaten Samosir Ariston Laures Naibaho.
"Pada prinsipnya saya menghormati pernyataan itu dan mengapresiasi. Bahkan, kalau dilaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) silakan, biar menjadi koreksi bagi pekerjaan kami," kata Golfrid.