Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran.Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatra Utara memberikan batasan waktu operasional kepada tempat hiburan malam dan sejenisnya. Batas waktu terakhir adalah pukul 23.50 WIB.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan surat edaran tentang usaha hiburan.
“Aturan ini sudah kami sosilisasikan kepada pengusaha. Harapan kami pengusaha bisa paham dan mengikuti aturan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Asahan, M Yusuf Lubis kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (19/03/2022).
Yusuf yang juga didampingi Kadis Kominfo Asahan, Syamsuddin menjelaskan, para pengusaha hiburan memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan usahanya. Di antaranya menjamin kemanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan di tempat usaha masing-masing.
Pengusaha mengatur tata ruang tempat hiburan agar sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan, membina dan mengarahkan pekerja dan tamu untuk memperhatikan aspek, keamanan, ketertiban. Memasang papan nama usaha dan memasang ketentuan tata tertib pekerja maupun pengujung.
“Yang lebih penting, pengusaha dilarang melakukan perbuatan asussila, menggunakan minuman beralkohol, apalagi mengunakan narkoba ditempat usaha. Apabila dilanggar, maka kami akan berikan sanksi,“ ungkap Yusuf.
Adapun aturan yang harus dipatuhi terkait waktu operasional, di antaranya:
1. Kelab malam dan diskotik buka 20.00 WIB-23.50 WIB
2. Bar dan karoake: Senin-Kamis buka 13.00 WIB-18.00 WIB dan 20.00 WIB-23.50 WIB
Jumat buka 15.00 WIB-18.00 dan 20.00 WIB-23.50 WIB
Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB-23.50 WIB
3. Organ tunggal, orkes dan band, tempat Bilyar, video game hingga 23.50 WIB
4. Panti pijat hingga 22.00 WIB
“ Untuk memastikan hal ini, kami akan rutin melakukan patroli,” tegas Yusuf.