Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin, mewajibkan warganya menunjukkan surat vaksin untuk pembelian LPG 3 kg, ditanggapi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Mantan Pangkostrad itu pun tak mengerti mengapa sampai muncul kebijakan tersebut. Untuk hal tersebut, Gubernur Edy segera memanggil Bupati Labusel.
"Nanti saya konfirmasi dulu," kata Gubernur Edy menjawab wartawan usai membuka MTQ tingkat Provinsi Sumut di Kampus UIN Sumut, Jalan Sutomo Medan, Senin, (21/04/2022).
Ia masih belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut soal kebijakan Bupati Edimin tersebut. "Karena belum mengerti dan belum tau nanti saya cek," kata Gubernur Edy.
Sebagaimana diketahui, kewajiban menunjukkan surat vaksin itu dikeluarkan Bupati Labusel Edimin lewat surat imbauan agar warga segera mengikuti program vaksinasi covid-19.
"Ini kebijakan kita selaku Pemerintah Daerah mengingat vaksin kita masih rendah, ya ini diwajibkan," kata Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labusel, Heri Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (18/3/2022) malam.
Heri mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan tingkat persentase vaksinasi di Labusel. Minimal mencapai angka herd imunity yang berada di kisaran 70%.
Sebelumnya, Ombudman RI Perwakilan Sumut) menyayangkan kebijakan Bupati Labusel tersebut. Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, menilai, kebijakan itu sangat keterlaluan.
Menurutnya, kebijakan ini sama dengan mengatasi masalah kedaruratan, namun menimbulkan kedaruratan yang baru. "Keterlaluan, menurut saya kebijakan itu justru sama seperti mengatasai kedaruratan dengan kedaruratan baru," kata Abyadi menjawab ionfirmasi wartawab, Sabtu (19/03/2022).
Abyadi mengatakan, berdasarkan Perpres No 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Hal ini menjadi dasar pemerintah daerah untuk memberlakukan kebijakan dengan mensyaratkan sertifikat vaksin dalam mengakses pelayanan publik.
Meski begitu, Abyadi menilai kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Labusel sangat berlebihan. Ia menyebutkan, aturan baru yang dikeluarkan oleh Edimin selaku Bupati Labusel, malah semakin menyusahkan masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.
"Ketika kondisi masyarakat dalam kondisi susah seperti itu, justru disusahkan lagi dengan membuat persyaratan baru. Saya tak tahu, tak bisa saya bayangkan itu kalau yang tidak punya kartu vaksin. Lalu bagaimana dia memasak, itu kan membuat kedaruratan baru bagi rumah tangga," ungkapnya.