Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Peringatan hari hutan sedunia kali ini menjadi momen yang tepat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pargamanan Bintang Maria, Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) untuk mengkampanyekan keberadaan mereka serta mendapat pengakuan pemerintah atas wilayah adat melalui penyerahan petisi kepada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, Senin (21/3/2022), di Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas).
Petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 11 ribuan ini, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menetapkan atau memberi pengakuan hak atas hutan adat Pargamanan Bintang Maria. Substansi hak-hak tradisional tersebut diakui dan dihormati serta tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.
Menurut mereka (MHA), puluhan tahun hutan adat (hutan kemenyan) telah menjadi penyangga hidup dan dikelola secara turun - temurun, menyekolahkan anak-anak mereka hingga ke universitas. bahkan, dengan mengolah getah kemenyan mereka bisa mengumpulkan persembahan untuk gereja. Kini, terancam diambil alih perusahaan pulp dan kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
"Kami ingin mempertahankan hutan kemenyan yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang, tidak mau kami menggantinya dengan tanaman eukaliptus," ungkap Eva Junita Lumban Gaol selaku perwakilan Masyarakat Adat Pargamanan.
Dalam keterangannya, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengatakan, bahwa konflik yang dialami Masyarakat Pargamanan Bintang Maria mudah diselesaikan. Sebab, masih terdapat pohon endemik seperti kemenyan.
"Masyarakat hanya perlu membuat surat permohonan melalui Kepala Desa ke Bupati, selanjutnya Bupati akan menyurati KLHK. Saya berjanji akan segera menyelesaikan kasus masyarakat adat Pargamanan Bintang Maria," terang Dosmar.
Dalam putusan Mahkamah Konstusi nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara. Penetapan hak masyarakat hukum adat sebagai lanjutannya, perlu adanya Peraturan Daerah sebagai wujud implementasinya. Dengan demikian, hak masyarakat hukum adat yang terkesan merupakan tanah terlantar selama ini, akan menjadi produktif dan menjadi kemakmuran bagi masyarakat.
Koordinator Studi dan Advokasi KSPPM, Rocky Suriadi menjelaskan, meskipun Presiden Jokowi telah menyerahkan SK Hutan Adat di Danau Toba pada awal Februari 2022. Hutan Adat Pargamanan tidak masuk dalam SK tersebut.
"Setidaknya 23 kelompok Masyarakat Adat Batak Toba yang berkonflik dengan TPL, kini mereka menuntut agar wilayah adatnya dikeluarkan dari konsesi dan diakui sebagai hutan adat," ujar Rocky kepada medanbisnisdaily.com, Senin (21/3/2022).