Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mengimbau agar pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok minyak goreng curah segera menyesuaikan dengan HET yang telah ditetapkan Pemerintah. Selain itu, KPPU tetap akan mengawasi distribusi minyak goreng curah di pasar agar tidak terjadi penyelewengan karena adanya disparitas harga.
Berdasarkan hasil pantauan Kanwil I KPPU Medan, harga minyak goreng curah pasca penetapan HET sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.000/kg di beberapa pasar tradisional, dijual berkisar Rp 17.000 hingga Rp 18.000/kg. Harga ini didapat dari Pasar Petisah, Pasar Tamora dan Pasar Rebu Sei.
KPPU Kanwil I Medan juga melakukan pantauan harga minyak goreng curah di toko kelontong yang berada di Jalan Seksama, Kapten Muslim dan Simpang Limun. Untuk toko kelontong disekitar Jalan Seksama dijual dengan harga Rp 16.000/kg, toko kelontong disekitar Jalan Kapten Muslim dijual dengan harga Rp 18.000/kg dan disekitar Jalan Simpang Limun dijual dengan harga Rp 16.000/kg.
"Untuk minyak goreng kemasan yang selama ini menghilang, terpantau sudah mulai memenuhi stok dengan harga pasar yang bervariatif," kata Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Senin (21/3/2022).
Terkait dengan penyebutan Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai adanya dugaan mafia minyak goreng di wilayah Sumut, KPPU Kanwil I akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan untuk memastikan apakah temuan mengenai mafia minyak goreng ini masuk ke ranah pidana atau terkait dengan persaingan usaha tidak sehat. "KPPU saat ini masih terus mendalami adanya dugaaan kartel minyak goreng," kata Ridho.