Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.cim-Gunungsitoli. Seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu digelandang ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli. Pelaku berinisial EKST alias Sandi (21), warga Mazingo Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias. Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai sopir dikabarkan sopir pejabat penting di di Kepulauan Nias.
Pelaku ditangkap petugas BNN Kota Gunungsitoli di jalan arah Puskesmas Desa Hilina'a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (16/3/2022). Dari tangan tersangka petugas menemukan sabu sabu seberat 0,44 gram.
Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Arifeli Zega usai melaksanakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 BNN-RI, Selasa (22/3/2022), di kantornya, menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di sekitaran Desa Hilina'a, Kecamatan Gunungsitoli.
Dijelaskan, mendapat informasi tersebut, petugas BNN mencari warga yang sesuai ciri-ciri pelaku. Arifeli mengungkapkan, setelah diketahui pelaku berinisial EKST alias Sandi sedang berada di sekitaran jalan arah Puskesmas, Hilinaa, petugas menggeledah badan pelaku dan ditemukan memiliki barang haram diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 0,44 gram yang terbungkus dalam plastik klep transparan warna kuning.
"Setelah digeledah, tersangka mengakui narkoba jenis sabu-sabu itu miliknya", ungkap Arifeli Zega.
Tersangka kini diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu di kantor BNN Kota Gunungsitoli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara", katanya.
Menyinggung mengenai profesi tersangka yang disebut-sebut sopir salah satu wakil kepala daerah di Kepulauan Nias, Arifeli mengatakan belum tahu. "Yang jelas profesinya sopir," ujarnya.