Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kesal dengan buruknya kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI. Ia mencontohkan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya tak becus adalah Dinas Pendidikan Sumut.
"Yang pasti jelek sekali kinerja, masalah uang DAK, DAU, BOS ya buruk sekali," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan usai pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Sumut, Selasa (22/03/2022).
Bahkan Edy mengancam akan mengganti para pejabat pada dinas yang kinerjanya tak becus. "Inilah nanti dah perintahkan ini mengevaluasi satu dinas itu kita ganti semua, kalau memang harus," sambungnya.
"Dinas mana itu pak?," tanya wartawan. "Kalau BOS pendidikan lah," jawab Edy yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, M Fitriyus dan Kepala BKD, Faisal Arif Nasution.
Bukan satu saja, sambung Edy, tetapi banyak sekali. Hampir semua item, sebagian besar yang dibahas adalah pendidikan. "Kalau yang lain masih masuk dalam kesalahan administrasi, tapi tak kesalahan kinerja," sebut Edy lagi.
BACA JUGA: Kesalnya Gubernur Edy Ternyata Hasil Pemeriksaan BPK Kinerja Pemprov Sumut Buruk Sekali
Sebelumnya saat pelantikan pejabat administrator dan pengawas tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi menunjukkan kekesalannya karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, kinerja Pemprov Sumut dinyatakan buruk sekali, yang bahkan merugikan uang negara, merugikan rakyat.
"Saya baru selesai rapat dengan BPK, begitu buruknya pekerjaan kita, persoalan masalah kinerja, dikerjakan oleh eselon III dan eselon IV, yang pada akhirnya berpengaruh pada finansial, merugikan uang-uang negara, merugikan uang rakyat. Dan kalian harus hadapi itu semua," ungkap Edy.
Usai pelantikan dari Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur itu, Edy Rahmayadi kembali menjelaskan soal hasil pertemuannya dengan BPK tersebut.
"Buruk, kerjanya itu lambat sekali, dan sampai-sampai ada dana yang harus dikembalikan," jelas Edy Rahmayadi menjawab wartawan.
Begitu pun, ujar Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu, Pemprov Sumut akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. "Itukan ada 60 hari yang harus diklarifikasi, nanti kalau tak bilang ribut," elaknya.