Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menyita 1.099.800 batang rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT). Rokok ilegal ini tidak dilekati pita cukai dari luar negeri.
Rokok ini diimpor dari China untuk para pekerja tambang asing di Morowali, Sulawesi Tenggara.
"Total nilai barang ditaksir sebesar Rp 1,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo dikutip dari Antara, Rabu (23/3/2022).
Ada satu pelaku ditangkap dalam kasus ini pelaku berinisial C itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari.
"Pelaku satu orang, berinisial C berusia 41 tahun," katanya.
Nugroho menjelaskan penindakan kasus itu berdasarkan informasi yang diterima intelijen Tim P2 KPPBC TMP B Makassar terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dibawa kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.
Menurutnya, para pekerja asing yang bekerja di tambang belum terbiasa mengisap rokok produksi Indonesia, sehingga masih ingin menikmati rokok asal negaranya yang dikirim secara ilegal.
"Sebenarnya boleh impor, asalkan bayar cukai dan pajak," jelasnya.(dtf)