Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Dua pelaku jambret di Pasar Jepang, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan, yakni SH (32) alias ama Justin dan SPH (20) alias Yono, ditangkap, Rabu (23/3/2022), atau 4 jam setelah melakukan aksinya. Keduanya kemudian diboyong ke Mapolres Nas Selatan.
Kedua pelaku warga Desa Onohondro, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Kasatreskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, menyampaikan, korban Maritini Dao (51).
“Dari pelaku jambret SH (32), kita berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah HP merek Nokia dan sisa potongan kalung emas korban. Karena pada saat pelaku melakukan penjambretan tersebut, pelaku dan korban sempat saling tarik menarik dan satu unit sepeda motor Nopol BK 3368 WAI yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya" sebut Fredy.
SPH saat diinterogasi mengaku masih berumur 16 tahun. Setelah dicek KK-nya ternyata berumur 20 tahun.
Atas perbuatan kedua para pelaku penjambretan, dikenakan Pasal 365 Ayat 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.