Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) merekomendasikan kepada Komisi A DPRD Sumut untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. Pasalnya, ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Marihot Panggabean, berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang kemudian dilakukan pendalaman, ada 3 poin penting. Pertama, dalam seleksi Komisioner KPID Sumut ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, proses perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.
"Dari tiga poin tersebut, kami menyimpulkan berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dikumpulkan bahwa ada maladministrasi. Kami minta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A. Kemudian, kepada Ketua Komisi A kami minta untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut. Selain itu, juga diminta kepada seluruh anggota dewan di Komisi A untuk menyepakati terkait sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan dalam seleksi komisioner KPID," kata James saat diwawancarai usai menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Ketua Komisi A, Hendro Susanto, di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (24/3) sore.
James menyebutkan, maladministrasi yang ditemukan, yaitu di dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak dilakukannya uji publik. "Di dalam Peraturan KPI, sebelum dilakukan fit and proper test harus dilakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari. Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang dilakukan Komisi A," sebutnya.
Maladministrasi selanjutnya, terang James, mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat. Namun, setelah dikaji ternyata ada bukti skor dari proses penetapan 7 nama dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test.
"Memang ada musyawarah/mufakat, tetapi berdasarkan UU MD3, terkait peraturan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD provinsi, itu harus diatur lebih detail di Peraturan DPRD provinsi. Kami tidak melihat adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan 7 nama komisioner terpilih. Makanya, kami simpulkan juga terjadi maladministrasi dalam penetapan 7 nama itu karena tidak ada aturan teknisnya," jelas James.
BACA JUGA: Ombudsman: Proses Seleksi KPID Sumut Maladministrasi
Terkait temuan maladministrasi Ombudsman Sumut tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tak banyak berkomentar. Apakah hasil seleksi itu berlanjut atau diulang, Hendro menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPRD Sumut.
"Kami (Komisi A) kembali kepada pimpinan DPRD, karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," ujar politikus PKS ini yang buru-buru pergi saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumut usai menerima LAHP.
Sementara itu, Baskami Ginting menyatakan, pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk rapat dan membahasnya. Karena itu, belum bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau diulang seleksi Komisioner KPID Sumut tersebut.
"Belum bisa itu, minggu depan pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahasnya. Kami akan sinkronkan kebenarannya. Mohon maaf, mereka yang terpilih punya hak dan yang tidak terpilih juga punya hak. Makanya, kita akan mengambil keputusan yang terbaik. Sah-sah saja saran Ombudsman, tapi kami punya hak mengkajinya apakah benar saran tersebut? Mohon bersabar kepada semua pihak dan kami akan buat yang terbaik," tukasnya.
Setelah sempat diwarnai adu argumen, interupsi hingga beberapa kali skorsing, akhirnya Komisi A DPRD Sumut membacakan nama 7 komisioner KPID Sumut terpilih, Jumat malam, 21 Januari 2022. Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Hendro Susanto dihadiri Wakil Ketua Ricky Anthony, Sekretaris Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, anggota Rudi Alfahri Rangkuti, M Subandi, H Santoso, Erni Aryanti Sitorus, Meryl Saragih, Tuani Lumban Tobing, Mahyarudin Salim, Abdul Rahim Siregar, Rusdi Lubis, Rudy Hermanto, Megawati Zebua, dan Timbul Sinaga.
Adapun ketujuh nama terpilih tersebut:
Selanjutnya 7 nama lainnya yang berada di peringkat 8 hingga ke-14, dipilih sebagai cadangan, yakni:
Anggota Komisi A dari FPDIP, Meryl Rouly Saragih, menolak hasil pemilihan tersebut. "Penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada Jumat (21/1) adalah tidak sah," katanya, Minggu (23/1/2022).
Dikatakan Meryl, pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama komisioner KPID Sumut. Ia pun keberatan terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya. Hemat dia, proses seleksi di KPID Sumut ini lebih parah ketimbang saat penjaringan anggota KIP Sumut.
“Mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar, yang menentukan skoring tenaga ahli, tidak disaksikan oleh anggota DPRD Sumut. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” urai anak Japorman Saragih, mantan Ketua PDI Perjuangan Sumut ini.