Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjelaskan temuan pihaknya terkait adanya maladministrasi pada proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.
Adapun temuan maladministrasi tersebut merupakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas proses seleksi Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024.
Asisten Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan temuan maladministrasi itu berupa terbitnya surat Sekdaprov Sumut Nomor : 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019, yang memerpanjang masa jabatan komisioner KPID Sumut dari periode 2014-2019.
James mengatakan masa jabatan yang diperpanjang hingga waktu sampai dilantiknya komisioner baru tersebut, tidak memenuhi unsur legalitas atau melanggar ketentuan Undang-undang Penyiaran. Seharusnya surat itu diterbitkan gubernur.
"Pertama kita menyimpulkan terpenuhi unsur maladministrasi tentang penerbitan surat sekda yang atas nama gubernur," ujar James Marihot Panggabean menjawab wartawan di Medan, Kamis (24/03/2022).
Sebagaimana diketahui Surat Sekdaprov Sumut tersebut digunakan oleh 2 anggota KPID Sumut, M Syahrir dan Ramses Manullang, sebagai "golden tiket" dalam seleksi.
Sebagaimana ketentuannya, calon incumbent tak perlu mengikuti seleksi di tingkat tim seleksi atau langsung lolos ke tahap fit & proper test di DPRD Sumut.
James Marihot mengatakan kesimpulan pihaknya menyatakannsurat Sekdaprov Sumut maladministrasi, juga telah melalui pertimbangan pendapat dari Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair), Prof Tatiek Sri Djatmiati.
"Kami sudah meminta keterangan ahli Prof Tati Sumiyati Guru Besar Administrasi Hukum dan Negara Universitas Airlangga, menyampaikan bahwa itu tidak tepat bahwa Sekda itu melakukan perpanjangan masa jabatan itu seharusnya itu dengan dasar surat keputusan gubernur," jelas James.
Yang kedua, lanjut James Marihot, temuan maladministrasi adalah tentang prosedur yang tidak jelas di Komisi A DPRD Sumut dalam tahap fit & proper test sebelum penetapan komisioner terpilih. Seharusnya Komisi A melakukan uji publik kepada 21 nama calon anggota KPID Sumut yang lulus dari Tim Seleksi itu.
Adapun LAHP Ombudsman atas proses seleksi calon anggota KPID Sumut itu, telah diserahkan Ombudsman Sumut kepada Gubernur Sumut yang diterima Inspektur Sumut, Lasro Marbun, Kamis (24/03/2022).
Namun Lasro Marbun belum bersedia memberi komentar kepada wartawan terkait LAHP itu. Ia terlebih dahulu akan menyampaikan LAHP itu kepada Gubernur Sumut dan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut.
"Karena saya hanya bisa menerima, tentu menyampaikan nanti kepada perangkat daerah terkait, supaya diselesaikan dan disikapi, waktu memang 30 hari, paling Senin saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur dan Kominfo," kata Lasro.