Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Guru agama berinisial SH, pelaku dugaan cabul terhadap 2 murid SD negeri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Taput di Tarutung. Tersangka dijemput dari rumahnya, Kamis (24/3/2022), sekira pukul 10.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.
Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/3/2022) hingga pukul 01.00 wib dini hari , SH di tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk masa penahanan pertama 20 hari ke depan.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan bahwa SH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
"Iyah, setelah melalui pemeriksaan, SH statusnya jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Walpon Baringbing, Jumat(25/3/2022) .
Dijelaskan, SH dilaporkan pihak keluarga korban karena diduga melakukan percabulan terhadap dua orang siswanya.
"SH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban KAL dan SRS yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MH,"lanjut Walpon.
Dilaporkan, peningkatan status SH sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan.
Atas perbuatan, tersangka SH dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
BACA JUGA: Guru Agama di Taput Diduga Cabuli 2 Murid SD
Sebelumnya, orang tua korban MH (43), dalam laporannya ke polisi menjelaskan, putrinya, KAL (12) menceritakan, sekitar bulan Desember 2021, gurunya bernisial SH memeluk korban dan memegang payudaranya dengan alasan agar semakin besar.
Peristiwa itu terjadi di ruang kelas IV, saat korban disuruh oleh gurunya membawa teh manis di saat tidak ada orang lain di kelas tersebut.
Karena takut sama gurunya korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya saat itu, hingga pada hari Jumat (18/3/2022)) korban benar-benar menceritakan peristiwa tersebut, keluarga pun segera melaporkan SH ke Polres Taput.
"Setelah kita menerima pengaduan di SPK, terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya terhadap siswanya bukan hanya satu orang. Ada dua korban yaitu SRS ( 12 ), siswa yang sama di sekolah tersebut," jelas Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung.