Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tujuh dari 8 tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkang milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Poldasu, Jumat (25/3/2022) siang.
Para tersangka datang ke Poldasu dengan didampingi kuasa hukumnya, Sangap Surbakti. Mereka tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan hingga petang ini masih menjalani pemeriksaan.
"Kita membawa tujuh tersangka ke Polda, ke Ditreskrimum," kata Sangap, Jumat (25/3/2022) sore.
Ia mengungkapkan, para terduga tersangka yang hadir yakni berinsial HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
"Inisialnya seperti yang di media," sebutnya.
Namun, Sangap menjelaskan anak Bupati Langkat nonaktif, TRP berinisial DP belum hadir ke Polda.
"Tadi malam habis ketemu dia (DP) akan datang namun sampai sekarang belum tiba," kata Sangap sambil memasuki gedung Dit Reskrimum Mapolda Sumut.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persis jumlah para tersangka yang hadir.
"Bentar, saya cek dulu," ujarnya, seraya menambahkan soal penahanan tergantung penyidiknya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan terhadap 8 tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, TRP.
"Secepatnya, dalam minggu ini kedelapan tersangka akan kita panggil. Suratnya sudah dilayangkan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (23/3/2022) lalu.