Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah tuntas melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Namun ke delapan tersangka ini tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja berdalih ke delapan tersangka ini tidak ditahan karena penyidik menilai mereka masih kooperatif. Bisa saja para tersangka kembali diperiksa, jika penyidik membutuhkan keterangan mereka.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan karena dianggap masih kooperatif," kata Tatan, saat dikonfirmasi, Minggu (27/3/2022).
Alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ke delapan tersangka karena dianggap masih kooperatif.
"Alasan yang pertama pada saat pemanggilan ke delapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif," sebut Tatan lagi.
Saat pemeriksaan sebagai saksi, ke delapan tersangka juga disebut kooperatif. Ke delapan tersangka hanya berstatus wajib lapor.
"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut," terangnya.
Selain tidak melakukan penahanan terhadap ke delapan tersangka, Polda Sumut juga tidak melakukan pencekalan terhadap delapan tersangka ini.
Tatan menegaskan, pemeriksaan terhadap 8 tersangka berlangsung maraton mulai pada Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu (26/3/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB baru selesai.
"Karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO, termasuk ada penganiayaan di dalam aktivitas kerangkeng tersebut," tegasnya.
Tatan mengatakan agar masyarakat dapat mempercayakan kasus kerangkeng yang tengah ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ini.
"Percayakan kasus kerangkeng ini kepada kami Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, TRP.
“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menuturkan, delapan orang tersangka dalam 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," terang Hadi.
"Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.