Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Anggaran Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga dikorupsi. Anggaran tersebut berupa kegiatan sosialisasi publik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 12.000.000, namun kegiatannya tidak terlaksana. Padahal anggarannya telah diserahkan kepada salah seorang oknum anggota DPRD Sergai berinisial JL.
Informasi ini dibenarkan oleh Plt Kepala Desa Bogak Besar, Saprani saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (25/3/2022).
Menurut Saprani, bahwa uang kegiatan sudah diserahkan oleh Kepala Desa Bogak Besar kepada oknum anggota DPRD Serdang Bedagai berinisial JL sebesar Rp 12.000.000, namun kegiatan tidak dilaksanakan hingga kini. Sehingga pihaknya kesulitan melaporkan penggunaan dana desa tersebut.
"Uang sudah kami serahkan, kami tinggal menunggu kegiatan dari dia. Tapi kalau memang nggak bisa dilaksanakan, kami menunggu pengembalian dari dia," kata Saprani yang mengaku buru-buru karena sedang mengikuti bimtek.
Sementara itu, JL ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon pintarnya, Jumat (25/3/2022) tentang dugaan kegiatan fiktif itu, JL mengaku akan menjelaskanya secara langsung Senin depan.
Anggota legislatif dari Partai Nasdem ini menambahkan memang belum dilaksanakan dan tidak bisa dilaksanakan karena Sergai berada di level 3, dan anggaran wajib dipulangkan ke rekening desa, baru buat perubahan.
"Ya uda Senin aja bang kita jelaskan," jawab mantan Kepala Desa Kota Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar itu.
Awalnya kasus ini terungkap saat Kades melaporkan penggunaan dan pemeriksaan DD oleh Inspektorat terdapat perbedaan.