Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sempat tertunda pembacaan dakwaannya sepekan lalu, akhirnya mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/3/2022).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, Ingan Malem Purba didampingi Hopplen Sinaga dan Leo Sinaga membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Diketahui, mantan orang pertama di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Khaidar Aswan, selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap).
Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan.
"Terdakwa memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota karyawan koperasi di PT Pertamina UPms-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta pembukaan aplikasi, rekening dan pembukaan buku tabungan yang disiapkan Anis Wanda dengan kesimpulan terdakwa. Yang mana faktanya anggota koperasi karyawan PT Pertamina UPms-I Medan tidak pernah membuka buku rekening secara langsung di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan," urai Hoplen Sinaga.
Bank plat merah yang dipimpin terdakwa menggelontorkan pinjaman sebesar Rp27 miliar. Berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.
Waziruddin pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum, terdakwa warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) lewat layar monitor sidang virtual membantah dakwaan JPU.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi alias keberatan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, usai 6 tahun buron akhirnya Waziruddin ditangkap Tim Kejati Sumut pada 30 Januari 2022 lalu.
Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu. Dia berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar.