Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisbisdaily.com-Gunungsitoli. Kasus dugaan percabulan anak di bawah umur oleh oknum dosen di Nias Utara, Kepulauan Nias, Sumatra Utara dihentikan Polres Nias. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Yadsen mengungkapkan, perkembangan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum dosen, WN (35), dihentikan Unit PPA Sat Reskrim lantaran tidak cukup bukti.
"Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, cek tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan medis atau visum, kejadian tersebut di atas telah dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti," ungkapnya.
Yadsen membenarkan jika pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Tak hanya itu, ungkapnya, Sat Reskrim juga sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor perihal penghentian penyelidikan atas laporan pelapor.
"Iya, dihentikan penyelidikannya dan dari Sat Reskrim juga sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor perihal penghentian penyelidikan atas laporan pelapor," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum dosen di Nias Utara dilaporkan di Polres Nias diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga seorang pelajar.
Kasus ini heboh di media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu, setelah ramai postingan di sejumlah akun medsos unggahan foto lelaki, WN disebut-sebut oknum dosen terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, SG (13).
Dalam postingan yang diunggah di medsos itu tampak foto seorang pria dalam keadaan mata ditutup dan sebelahnya sepotong surat bukti tanda penerimaan pelaporan (STPL) di Polres Nias, hingga viral.