Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Generasi Muda Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boruna (GM PPTSB) Kabupaten Dairi, Selasa (29/3/2022) gelar aksi damai di Polres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang. Kehadiran massa itu untuk meminta dan mendesak jajaran Satreskrim mengusut tuntas tindakan kekerasan/penganiayaan terhadap Sahman Girsang, staf Kantor Camat Sumbul.
Massa yang melakukan aksi selanjutnya, diterima Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, di aula Kamtibmas Polres Dairi untuk memberi penjelasan terkait kasus penganiyaan tersebut.
Terkait kasus penganiyaan yang dialami korban Sahman Girsang, Satreskrim Polres Dairi telah mengamankan satu orang pelaku penganiyaan berinisial SS, warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Pelaku berinisial SS saat ini sedang menjalani penahanan di Polres Dairi," kata Rismanto.
Untuk kasus penganiayaan ini, Satreskrim juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial ZS dan telah menerbitkan surat perintah penangkapan.
"Kami saat ini sedang mencari keberadaan ZS. Kami juga mohon dukungan untuk menuntaskan perkara ini," ujarnya.
Usai pertemuan, koordinator aksi yang juga dan kuasa hukum korban, Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai pesan kepada masyarakat Dairi, agar kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi.
"Kekerasan dan penganiayaan seharusnya sudah tidak boleh terjadi lagi, apalagi di tanah Dairi
yang selalu mengedepan kan dialog dan kekeluargaan," ucap Poltak.
Selain itu kata Poltak, aksi yang dilakukan juga untuk memberi apresiasi atas langka awal yang dilakukan Satreskrim Polres Dairi dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penganiayaan.
Tadi Kasat Reskrim Polres Dairi juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka lainnya berinisal ZS yang saat masih DPO. "Jadi kita akan selalu berkoordinasi dan terus menanyakan perkembangan kasus ini," terang Poltak
Kasus penganiyaan yang terjadi, Selasa (9/3/2022), berawal saat Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Karo memberi arahan kepada kelompok penggarap pembukaan lahan hutan di kawasan Hutan Lae Pondom,Tanjung Beringin agar tidak melakukan penggundulan hutan.
Korban yang saat itu bersama beberapa wartawan berada di lokasi mencoba mengambil foto /dan memvideokan imbauan dari petugas Polhut. Para penggarap hutan pun melarangnya, namun lantaran korban tidak menghiraukan, para penggarap selanjutnya meninju wajah korban, salah satu di antara mereka menebaskan parang kepada korban.
Korban selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Sumbul untuk mendapat perawatan. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sumbul.