Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Lantaran tidak mendukung calon kepala desa incumben saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bulan November lalu, 2 orang perangkat desa/kepala dusun (Kadus) di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dari, Sumatera Utara diberhentikan. Anehnya, pemberhentian 2 orang Kadus itu saat posisi kepala desa (Kades) tidak aktif/cuti, karena mencalonkan kembali.
"Kami dapat surat pemberhentian sementara saat posisi Kades Luat Darson Simanullang lagi cuti, karena mencalonkan kembali sebagai kepala desa saat itu," kata Bertoni Sitinjak, mantan Kadus Dusun 1, Sungai Raya, Selasa (29/3/2022).
Belum tahu sampai kapan surat pemberhentian sementara itu diberlakukan, karena sampai sekarang tidak ada pemberitahuan lagi dari pemerintah Desa Sungai Raya.
"Kini berdua hanya pasrah atas perlakuan pihak Kades kepadanya. Saya hanya ingin gaji saya dibayar," ucapnya.
Sementara itu Kades Sungai Raya, Luat Darson Simanullang saat akan dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pemecatan kedua Kadus karena tidak mendukung dirinya pada Pilkades mengatakan, tidak ada kaitannya dengan Pilkades.
"Tidak ada kaitan pemberhentian perangkat desa dengan Pilkades, itu tidak benar," kata Luat.