Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Bupati Asahan H Surya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 di sidang Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (29/03/2022).
Dalam penyampian LKPJ, Surya juga didampingi Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik ZA menyebutkan penyampaian dokumen LKPJ disampaikan secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“LKPJ ini merupakan progres report atas pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Asahan di tahun 2021,” kata Surya dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap digedung dewan setempat.
Bupati juga menjelasakan LKPJ yang disampaikan merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP RI Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap Tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dari laporan Bupati, disampikan sejumlah capaian, mulai dari indikator marko, jumlah penduduk, PDRB, indeks pembangunan manusia, kondisi keuangan, pendapatan daerah, belanja daerah hingga capaian pendapatan asli daerah. Kemudian sidang paripuran, dirangkai dengan penyerahan buku laporan LKPJ tahun 2021 kepada pimpinan DPRD Asahan untuk dievaluasi dan dianalisa.