Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Ditreskrimum Poldasu kembali memeriksa 6 orang saksi terkait kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang saat ini dalam tahap penyidikan. Keenam saksi diketahui sebagai sekuriti , juru masak, pekerja kebun dan rumah milik TRP.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keenam saksi yang diperiksa itu berinisial G, JS, T, AR, MA dan IS. Mereka merupakan sekuriti, pengawas di pabrik kelapa sawit milik TRP dan juru masak.
"Sebelumnya mereka sudah pernah dipanggil namun kapasitasnya bentuk acara interigasi," kata Kombes Hadi, Rabu (30/3/2022) sore.
Hadi mengatakan, hingga saat ini ke delapan tersangka belum dilakukan penahanan karena masih terus dilakukan penyidikan dan segala sesuatunya bisa saja berpotensi dilakukan penahanan.
"Seperti yang kami sampaikan, penyidik tidak mau gegabah melakukan penahanan kepada para tersangka karena beberapa alasan dan pertimbangan diantaranya para tersangka kooperatif, kemudian mengingat kejadiannya sudah berlangsung 10 tahun sehingga dibutuhkan kehati-hatian. Oleh karena itu, kendati sudah ada tersangka namun penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Kita masih terus gali informasi dan penyidikan," jelasnya.
Terkait pemeriksaan Teorita Surbakti, istri dan Ketua DPRD Langkat Sribana Br Perangin-angin yang merupakan adik dari TRP, Hadi mengatakan materi pemeriksaan kapasitasnya melihat, mengetahui dan melihat peristiwa yang terjadi, baik dalam kasus dugaan kekerasan maupun UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
"Mereka diperiksa selama 7 jam dengan 30 pertanyaan. Status mereka sebagai saksi," jelasnya.
Juru bicara Poldasu itu juga mengatakan, direncanakan Bupati Langkat nonaktif, TRP, akan diperiksa pada, Jumat (1/4/2022) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana TRP ditahan dalam kasus dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Langkat.
Sementara 5 oknum Polri yang diperiksa dalam kasus kerangkeng itu, Kombes Hadi mengatakan, penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI.
"Pendalaman itu kita lakukan secara konprehensif dan sampai saat ini masih terus didalami dan belum ada ditetapkan tersagka," pungkas Hadi.