Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengamankan DPO terpidana atas nama Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op. Emrik di sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (30/3/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penangkapan DPO terpidana Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
" JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir," jelas Yos.
Selanjutnya, kata Yos A Tarigan, Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO.
Lalu, tim gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang.
"Atas informasi tersebut Tim Kejari Samosir menuju lokasi dan langsung mengamankan terpidana, dan diantar langsung ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya," pungkas Yos.