Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Dana desa yang rencananya diperuntukan bagi kegiatan sosialisasi publik tahun 2021 di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang sempat diambil oleh oknum anggota DPRD Sergai berinisial JL dikembalikan setelah beberapa media menyorotinya.
Setelah berita tentangnya diberitakan media, JL mengembalikan anggaran sebesar Rp 12.000.000 kepada pihak pemerintah Desa, Senin (28/3/2022). Pemgembalian itu diakui oleh Kepala Desa Bogak Besar non aktif Syahrum.
Syahrum saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022), melalui telepon selulernya mengaku sebelumnya anggaran kegiatan sosialisasi publik ini dikembalikan oleh JL pada Senin (28/3/2022).
Ia sudah pernah dua kali menanyakan
hal ini pada Januari dan Februari yang lalu kepada JL. Namun uang dimaksud tidak kunjung dikembalikan, meskipun ada jawaban dari JL untuk mengembalikan anggaran tersebut, tapi janji demi janji saja, ujarnya.
Syahrum sendiri takut pengembalian anggaran ini bakal menghadang pencalonan kembali di Pilkades. Dan jadwal pemeriksaan anggaran tahun 2021 yang akan dilakukan oleh inspektorat Pemkab Sergai yang biasanya dilakukan pada Pebruari.
Lebih lanjut Syahrum menyampaikan bahwa dia juga menunggu untuk pengembalian uang tersebut sebelum ia cuti sebagai kepala desa yang akan maju kembali bertarung di Pilkades tahun 2022 ini, namun pada Senin (28/3/2022) yang lalu dikembalikan oleh oknum JL setelah masalah ini mencuat di beberapa media.