Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa sudah sepantasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia mendapatkan hak dan perlindungan maksimal. Sebab, PMI sudah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Malaysia.
Hak dan perlindungan tersebut telah disepakati melalui penandatanganan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.
"Pekerja Migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal," kata Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan. Kegiatan itu disaksikan langsung oleh Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri bin Yaakob.
MoU tersebut antara lain akan mengatur penggunaan on channel system bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia sehingga dapat terpantau dengan baik.
"Dengan kehadiran PM Sabri hari ini, saya yakin MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik dan saya tidak ingin MoU ini hanya berhenti di atas kertas saja. Semua pihak harus menjalankan MoU ini dengan baik," paparnya.
Jokowi juga berharap kerja sama serupa dapat dilanjutkan di sektor lain, antara lain perladangan, pertanian, manufaktur, dan jasa.
"Selain itu kita juga masih melihat maraknya kasus penyelundupan orang. Oleh karena itu kita sepakat untuk membahas kerja sama penanganan penyelundupan orang termasuk di penegakan hukumnya," jelasnya.
Hal lain yang dibahas kedua pemimpin negara, yakni bahas kembali mengenai pentingnya penyelesaian negosiasi batas maritim dan batas darat. Dengan sudah mulai dibukanya perbatasan kedua negara, Jokowi menilai sudah saatnya negosiasi ini diintensifkan.(dtf)