Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk kedua kalinya setelah terungkap kasus kerangkeng manusia, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Pemeriksaan TRP dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Poldasu masih memeriksa Bupati Langkat nonaktif, TRP di gedung KPK,” ujar Kombes Hadi, Jumat malam.
Hadi mengatakan, ada enam orang penyidik yang dikirim ke Jakarta dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
“Iya, pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif TRP dilakukan setelah penyidikan dan penetapan 8 tersangka,” kata Hadi.
Sebelumnya, TRP sudah diperiksa di gedung KPK dengan status saksi.
“TRP diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi,” ungkap Hadi.
Jurubicara Poldasu itu menjelaskan, sebelum memeriksa TRP, anggota dari Polda Sumut melakukan pertemuan dengan Komnas HAM RI di Jakarta untuk mensinkronkan hasil temuan kasus kerangkeng tersebut.
“Petugas ingin mencocokkan data dan fakta yang ditemukan saat proses penyelidikan-penyidikan yang dilakukan polisi, ataupun Komnas HAM, misalnya dalam investigasi Komnas HAM ada temuan yang Polda Sumut justru belum menemukan, maka akan dikejar temuan tersebut. Begitu juga sebaliknya,” jelas Hadi.
Pertemuan Poldasu dengan Komnas HAM, sebut Hadi, dipimpin Dir Krimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Cornelius Wisnu Adji P.
Selain mensinkronkan hasil temuan, tambah Hadi, mereka juga membahas seluruh rekomendasi Komnas HAM yang sempat dikirim dan membahas penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO agar bisa duduk.
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa Teorita Surbakti, istri TRP dan adik kandungnya, Sribana Perangin-angin, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Langkat termasuk memeriksa anaknya, Dewa Peranginangin.
Baik TRP dan istri serta adik kandungnya itu hingga saat ini masih sebagai saksi. Sedangkan anaknya, Dewa Perangin-angin sudah menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya.
Namun, ke 8 tersangka tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan penyidik. Para tersangka selain diancam melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sejauh ini tiga orang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif TRP.
Polisi juga telah membongkar kuburan dua makam eks penghuni kerangkeng tersebut dan ditemukan hasil visum adanya bekas kekerasan.