Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Terkendalinya kasus COVID-19 di Indonesia, membuat pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik setelah dua tahun dilarang. Namun sebagai upaya pencegahan lonjakan kasus pasca Lebaran 2022, ada persyaratan khusus bagi para pemudik.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain persyaratan bagi orang dewasa, terdapat juga persyaratan bagi anak-anak di bawah 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.
Syarat Mudik Anak di Bawah 6 Tahun
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Surhayanto, mengatur persyaratan khusus bagi anak usia di bawah 6 tahun. Di mana terdapat pengecualian soal syarat vaksinasi untuk mudik dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR/Antigen negatif.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," bunyi SE tersebut.
Sementara untuk anak usia 6-17 tahun, persyaratan mudik sedikit berbeda.
"Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ungkap Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022) lalu.(dth)