Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Proyek strategis nasional (Pornas) saluran suplesi di Desa Sei Silau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengalami persoalan kepemilikan. Pasalnya masyarakat mengklaim tanah yang dilalui proyek tersebut adalah tanah masyarakat. Begitu juga dengan pihak PTPN III Sei Silau mengkalin HGU perusahan.
“Wilayah suplesi adalah GHU perusahan,“ kata Manger Kebun Sei Silau PTPN III, Yayas Tarigan kepada wartawan, Senin (04/04/2022) di gedung kebun setempat.
Terkait saluran suplesi yang panjang lebih kurang 2,8 km tersebut, masih menuai masalah yaitu di kawasan Parlakitangan atau wilayah masyarakat. Yayas yang didampingi jajarannya menjelasakan persoalan status tanah di sekitar suplesi, pihaknya telah menyerahkan penyelesaikannya ke ranah hukum. Hal ini dilakukan agar diketahui kepemilikan status tanah tersebut secara hukum.
“Kemarin kita sudah menghadiri undangan Kejatisu terkait tanah tersebut. Artinya kami serahkan kepada pengadilan untuk memutuskan status tanah tersebut,” ucap Yayas, sembari mengatakan pihaknya sangat mendukung program nasional yang dilakukan pemerintah.
Kemudian terkait percetakan sawah, pihaknya menjelaskan bahwa program percetakan sawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan merupakan pinjam pakai dengan perusahaan sekitar lebih kurang 100 ha di Parlakitangan sekitar tahun 2009.
Sementara itu, mantan Ketua HKTI Asahan, Indra Kesuma menyebutkan PTPN III Sei Silau tidak ada dasar menyatakan wilayah percetakan sawah yang kini dilalui proyek nasional saluran suplesi merupakan HGU perkebunan. “Saya ini saksi hidup dan saya yang mengelola percetakan sawah di Parlakitangan. Sehingga saya tahu betul cerita status tanah tersebut,” kata Indra.