Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Belawn. Direktur Utama PT Minajaya Persada Makmur (MPM), MD (Djasman) alias Ka Yong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. MD ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali pemeriksaan yang diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti serta gelar perkara.
Penetapan MD alias Ka Yong sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/532c/III/Res.1.11/2022/Reskrim tertanggal 31 Maret 2022 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra.
"Kita beterima kasih kepada polisi yang dengan cepat mengungkap perkara yang kami laporkan dan berharap semua pihak bisa bekerjasama agar materi perkara yang dilaporkan segera tuntas," kata Komisaris PT Minajaya Persada Makmur, Susanto melalui anaknya Ivan, Selasa (5/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudi Sahuptra mengungkapkan, MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jabatan.
Sebelumnya disebutkan, dalam proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan Dirut dan Direktur PT MPM telah diberhentikan, Kamis (17/3/2022). Pemberhentian Dirut PT MPM Djasman alias Ka Yong tertuang dalam surat No 0315. Sedangkan untuk Direktur PT MPM Asnan alias Mei Siang tertung dalam surat No 0314 dan ditanda tangani Komisaris PT MPM Susanto.
Susanto selaku Komisaris PT MPM membuat surat pemberitahuan kepada seluruh konsumen bahwa komisaris tidak bertanggung jawab atas segala pembayaran konsumen melalui transfer kliring maupun setor tunai kepada rekening BNI atas nama PT Minajaya Persada Makmur Ac 88901- 01889. Rekening BNI atas nama Asnah, Ac 26000-08800 dan rekening lainnya yang pernah diarahkan baik oleh direktur dan direktur utama. Kesemuanya itu di luar tanggungjawab komisaris, termasuk penagihan secara kontan.
Dalam surat keputusan itu juga disebutkan, terkait masalah pembayaran via transfer, giro, kliring, maupun tunai dikonfirmasikan melalui Ivan. Sedangkan untuk operasional dikonfirmasi melalui Kadir Manurung.