Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik seleksi calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara 2021-2024, diwarnai dengan persoalan surat perpanjangan masa jabatan komisioner KPID Sumut 2016-2019.
Surat perpanjangan masa jabatan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 yang diteken Sekdaprov Sumut ketika itu, R Sabrina, belakangan dipersoalkan, antara lain karena surat itu tidak diteken gubernur.
Sabrina dalam surat itu menegaskan komisioner KPID Sumut 2016-2019 tetap bekerja sampai diangkatnya komisioner KPID Sumut yang baru.
Oleh kuasa hukum Valdez Nainggolan bersama 7 calon komisioner KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani, surat Sekda Sabrina itu bukan perpanjangan SK KPID Sumut 2016-2019.
Karena itulah, Ramses Simanullang dan Muhammad Syahrir, yang merupakan komisioner KPID Sumut 2016-2019, tidak layak mendapatkan hak istimewa dalam seleksi.
Adapun hak istimewa itu adalah sebagai komisioner incumbent yang tak perlu mengikuti tahapan seleksi dari tim seleksi, tetapi otomatis lolos ke tahap fit & proper test di DPRD Sumut.
Persoalan surat Sekdaprov Sabrina itu ditunjukkan Ranto Sibarani dengan melayangkan somasi ke Pemprov Sumut, yang kemudian somasi itu dijawab oleh Pj Sekdaprov Sumut pada 31 Maret 2022.
BACA JUGA: 2 Calon Petahana KPID Sumut Terancam Terjerat Tipikor Rp 3,6 M, Ini Tanggapan M Syahrir
Kemudian kepada wartawan, Selasa (05/04/2022), Pj Sekdaprov Afifi Lubis menegaskan surat perpanjangan masa jabatan oleh Sekdaprov Sabrina pada Agustus 2019 itu adalah sah.
"Surat itu sah, kita hanya menjelaskan kepada mereka sesuai somasinya tentang bagaimana prosedur, dan yang dilakukan itu adalah prosedurnya," kata Afifi menjawab wartawan.
Berdasarkan ketentuannya, terang Afifi, sebelum terbentuk komisioner KPID Sumut yang baru, maka ketentuan seperti yang dilakukan saat ini, yakni perpanjangan masa jabatan komisioner yang lama sampai komisioner baru diangkat, sah-sah saja diberlakukan.
"Dan itu ada juga dibenarkan. Artinya ada ketentuannya, hanya mengikuti ketentuan saja, itulah yang dijawab kemarin," ujarnya. "Sifatnya kan perpanjangan, sebelum diangkat, jadi Sk nya otomatis menggunakan yang lama," sambung Afifi.
Namun begitupun, kata Afifi lebih lanjut, juga tidak mempersoalkan penafsiran Kuasa Hukum Valdes dan 7 calon Komisioner KPID Sumut 2022-2026 yang menyebut tidak benar, bahwa itu adalah perpanjangan SK.
"Itu interpertasi saja, silahkan saja, kita tidak mau berpolemik. Kita hanya menjelaskan bagaimana ketentuan yang mengatur untuk itu, Itulah yang kita sampaikan," ungkapnya.
Bahkan, kata Afifi, serapan anggaran di KPID Sumut selama masa perpanjangan masa jabatan itu, tidak melanggar ketentuan.
"Nggak ada masalah, kan mereka bisa menggunakan itu, gak ada masalah sebenarnya. Artinya kan di legalkan. Persoalannya aturan yang mereka atur itulah yang digunakan," sebutnya.