Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. MAKI menilai Dewas cepat mengurus kasus perselingkuhan pegawai KPK, tapi lambat jika mengurus laporan terhadap Pimpinan KPK.
"Kritik kepada Dewas betapa cepatnya diurusin, nampaknya kalau yang remeh, kecil dan tidak ada hambatan politik dan hambatan kekuasaan cepat. Tapi di sisi lain untuk pimpinan yang dilaporkan itu lamban sekali khususnya yang menyangkut Pimpinan KPK yang sekarang yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan memberikan kabar bohong dalam jumpa pers sampai sekarang juga belum," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Boyamin mengatakan laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu sudah dua kali disampaikan ke Dewas KPK. Dia mengatakan Dewas harusnya bergerak cepat memproses semua aduan.
"Padahal ini kan sudah dilaporkan yang kedua, mestinya ini juga gerak cepat, sekalian kalau memang ini kartu kuning kedua berarti kartu merah dan ini harusnya lebih tegas juga," ujarnya
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah dua kali diproses Dewas KPK. Laporan kedua terkait dugaan pembohongan publik saat konferensi pers.
Kembali ke Boyamin. Dia mendesak agar kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK segera diselesaikan. Dia menyebut Dewas hanya berani menangani kasus kelas teri jika tidak memproses aduan pelanggaran etik Pimpinan KPK.
"Dewas tampaknya lebih senang yang kecil dan tidak punya kekuatan politik. Di sisi lain ini harus menjadi koreksi juga Dewas. Jadi saya mendesak Dewas segera menyelesaikan proses dari dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK yang melakukan jumpa pers yang berisi kebohongan segera diselesaikan dan dituntaskan," ucapnya.
"Karena kalau ini berlarut-larut dan bahkan sampai akhir periode itu artinya Dewas beraninya sama kelas teri kalau kelas kakap nggak berani kan gitu," lanjutnya.
Pegawai KPK Selingkuh
Seperti diketahui, pegawai KPK yang merupakan seorang Jaksa berinisial D dan pegawai administratif KPK berinisial S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.
Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Baik D maupun S dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.(dtc)