Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan merevitalisasi situs Masjid Azizi yang berada di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada tahun 2022 ini.
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman tender yang dilihat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sumut, Kamis (07/04/2022).
Di sana disebutkan total pagu anggarannya mencapai sebesar Rp 2.898 miliar pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut menggunakan APBD Sumut 2022.
Saat ini tahapan tender memasuki download dokumen pemilihan. Sesuai jadwal, pekerjaan revitalisasi itu mulai dilaksanakan pada 29 April 2022.
Dikutip dari wikipedia, Masjid Azizi mulai dibangun oleh Sultan Langkat Haji Musa pada tahun 1899, selesai dan diresmikan oleh putranya, Sultan Abdul Aziz Djalil Rachmat Syah pada tanggal 13 Juni 1902.
Pada masa Kesultanan Langkat, masjid ini digunakan sebagai pengadilan dan masjid istana. Bangunan masjid terletak di pinggir jalan lintas Sumatera, dan berjarak 500 meter dari bekas istana Sultan Deli dan Gedung Pancasila yang digunakan sebagai pengadilan Kesultanan Langkat pada masa lalu.
Bagian selatan dari masjid menjadi lokasi makam Sultan Deli dan keluarganya. Di sebelah utara, barat, dan timur berbatasan dengan rumah penduduk. Luas bangunan Masjid Azizi adalah 3.000 meter persegi.
Masjid Azizi memiliki 2 pagar besi setinggi 1 meter yang memagari seluruh halaman masjid dan memagari halaman bangunan masjid.
Di bagian utara pada pagar pertama terdapat 2 buah pintu yang menuju ke bangunan masjid melalui jalan besar yang memanjang sampai ke sisi selatan di depan masjid dan ke sisi barat.
Di halaman berdiri masjid dan menara, makam keluarga kesultanan Langkat, dan makam Tengku Amir Hamzah. Makam sultan dan keluarganya berada di dalam pagar kedua, sedangkan makam yang lain ada di luarnya.