Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk mendongkrak kepariwisataan di Sumatra Utara (Sumut) diperlukan satu standar. Ada sejumlah unsur utama yang harus dipenuhi satu objek wisata, yakni atraksi, aksesibilitas dan amenitas (3A).
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Hadian saat menerima audiensi pimpinan Politeknik Pariwisata Medan di Ruang Komisi B, (23/3/2022).
Kehadiran tim Politeknik Pariwisata Medan itu terkait kerja sama penyusunan naskah Kajian Akademik Draft Ranperda Standarisasi Objek Wisata yang digagas Komisi B DPRD Sumut. Ahmad Hadian bersama Ketua Komisi B Dody Tahir, menjelaskan, pentingnya unsur 3A itu dipenuhi agar wisatawan nyaman dan betah tinggal lebih lama.
Dikatakan Hadian, menyambut masa endemi dimana situasi kehidupan akan kembali berangsur normal, Provinsi Sumut, harus segera membenahi sektor pariwisatanya pasca masa sepi pengunjung akibat covid 19. Namun upaya membangkitkan animo para wisatawan, jelas Hadian, bukan hal mudah. "Meskipun situasi nantinya normal, objek wisata tetap harus memperhatikan unsur utama agar laku di pasaran," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Mengutip UU No 10/2009 kepariwisataan, jelas Hadian, berfungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Untuk memenuhi tuntutan undang-undang tersebut, lanjut Hadian, unsur 3A tersebut harus dipenuhi.
"Pertama, atraksi. Objek wisata harus mampu menyajikan atraksi-atraksi wisata yang menarik bagi pengunjung, sehingga pengunjung tidak hanya sekadar datang untuk menikmati keindahan alam, namun juga disuguhi dengan atraksi seni, budaya, edukasi, kuliner dan lain sebagainya. Pemda dan pengelola harus kreatif menggali kearifan lokal setempat dan mengeksploitasinya menjadi suguhan yang atraktif dan menarik bagi wisatawan," kata Hadian.
Selanjutnya, tambah Hadian, aksesibilitas yakni infrastruktur sarana transportasi yang memudahkan wisatawan mencapai lokasi wisata. Hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat untuk membangun sarana akses ke lokasi wisata melalui APBD. Di samping itu, juga perlu diperhatikan unsur keamanan wisata.
Menurut Hadian, beberapa objek wisata di Sumut masih belum optimal dalam hal keselamatan wisata sehingga kerap memakan korban para wisatawan.
Ketiga amenitas. Menurut Hadian faktor ini tak kalah penting yaitu kenyamanan para wisatawan selama berada di lokasi objek wisata. Kenyamanan ini terkait erat dengan kearifan lokal wisatawan.
"Selama ini para pelaku wisata hanya fokus pada kearifan lokal objek wisata dimana hal-hal yang terkait budaya, seni dan adat istiadat tempatan ditampilkan. Kita sering lupa bahwa pengunjung pun membawa kearifan lokalnya masing-masing yang juga harus dihormati dan dijaga. Misalnya pengunjung juga sekaligus pemeluk agama, maka objek wisata hendaknya arif menyediakan sarana terkait kebutuhan keagamaan para wisatawan. Contoh misalnya perlunya kuliner halal bagi wisatawan muslim, tempat salat dan berwudhu atau rumah doa dan sejenisnya, toilet yang representatif terpisah antara pria dan wanita. Bagi vegetarian harus juga diperhatikan ada kuliner yang sesuai dengan keyakinannya dan lain sebagainya," terang Hadian.
Hal lain yang termasuk amenitas, tambah Hadian, adalah keramahan penduduk setempat di sekitar objek wisata. "Perlu ada penyuluhan yang terus menerus kepada orang-orang tempatan di sekitar objek wisata agar semuanya berpola pikir wisata. Mereka harus siap menyambut tamu dengan keramahan sikap dan profesionalitas. Ketidakramahan orang-orang yang terlibat dalam industri pariwisata, sulitnya parkir kendaraan, harga barang-barang terlalu tinggi, sering kali membuat pengunjung jera untuk datang kembali," tandas Hadian.