Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Cerita terbaru soal rencana pembangunan kawasan Sport Center Sumut di atas 300 ha di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang, disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Legalitas lahan karena persoalan hukum dan beberapa aspek lainnya yang selama ini menjadi penghambat, menurut Edy Rahmayadi, kini sudah tuntas. Saat ini legalitas lahan sudah ada.
"Jadi itu tadi legalitasnya itu, sedang dirapatkan oleh Asdatun, BPKP, bicara masalah anggaran," ujar Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (07/04/2022).
Yang pasti, tegas mantan Pangkostrad itu, legalitas tanah itu memang diperuntukkan untuk provinsi, dalam rangka pembangunan Sport Center Sumut seluas 300 ha.
"Dari mana, dari HGU, diputuskan oleh ratas (rapat terbatas) presiden, tapi rakyat merasa itu memiliki, namanya saja HGU, berarti tak mungkin (rakyat) memiliki," ujar Edy.
Ia mengatakan investor sempat tak berani ikut membangun Sport Center. "Kemarin itukan sudah di groudbreaking dia, tapi investor tak berani, karena selalu menjadi persoalan hukum. Hukum inikan sudah mulai selesai, untuk itu ditindak lanjutin lagi," jelas Edy.
Lalu kapan Sport Center Sumut mulai dibangun?. Menurut Edy Rahmayadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, M Fitriyus, prosesnya dimulai dari nol kembali, sembari melakukan pembicaraan dengan calon investor.
"Kita mulai dari nol, berbicara kepada investor, investor mulai hitung lagi, buat DID nya, buat masterplan-nya lagi," jelas Edy, mantan Ketua Umum PSSI itu, yang juga didampingi Kepala BPKAD, Ismael Parenus Sinaga dan Kabiro Administrasi Pimpinan, Basarin Yunus Tanjung.
Ia menegaskan pembangunannya masih terkejar meskipun pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut diselenggarakan tahun 2024 mendatang. "Terkejar, apabila bulan enam, Juli sudah harus start, khusus stadion, yang lain masih ada waktu," pungkas Edy Rahmayadi.