Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang buronan terlibat bongkar toko di Medan, Rabu (6/4/2022). Pelaku Muhammad Rashid alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan, Gang Pelajar, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa ditembak mati di bagian dadanya karena berusaha merebut senjata api (senpi) milik polisi saat dilakukan pengembangan.
Selain menembak mati pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, Muhammad Danke (23) warga Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan sudah ditahan di Polrestabes Medan.
Penembakan dan penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Pirdaus; Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol M Dr Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut, Kamis (7/4/2022). Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksi bongkar Toko Bintang Jaya, di Jalan Pembangunan KM 12. No.10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Toko tersebut diketahui milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Medan. "Pelaku melakukan aksinya pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok," ucap Kompol Firdaus.
Dari kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim, berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau sangkur dan kunci L. "Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba," ungkap Kompol Firdaus.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku Muhammad Rashid alias Entik sudah melakukan aksinya di Jalan Pembangunan, KM 12, Gudang 28 dengan kerugian besi- besi di dalam gudang, di Jalab Pembangunan, KM 12, Gudang Toko Bintang Jaya dengan kerugian tabung gas oksigen, dan besi, di Jalan Balai Desa, KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom.
Kemudian di Jalan Pembangunan KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, di Jalan Binjai KM 12,5 depan Balai Desa dengan kerugian kabel Telkom, di Jalan Pembangunan, KM 12 , Toko Bintang Jaya dengan kerugian uang tunai Rp 10.800.000, serta di Jalan Pembangunan, KM 12 , Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil, dan uang tunai Rp900.000.
"Pelaku yang meninggal dunia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.