Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labusel. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), mengecam tindakan Andi Syahputra Nasution yang melibatkan dua anaknya saat berunjuk rasa di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan. Andi merupakan pelapor putri Bupati Labusel dalam kasus pencemaran nama baik.
Kecaman LPA Labusel ini dikeluarkan menyusul unggahan Andi di media sosialnya terkait unjuk rasa yang dilakukannya di depan Mapolda Sumut pada Selasa (5/4/2022). Dalam unggahan itu, Andi jelas mengatakan memang sengaja mengikutsertakan anak dan istrinya dalam aksi tersebut.
"Melibatkan anak dalam urusan orang dewasa, meskipun itu urusan orang tuanya adalah tindakan yang tidak tepat, tidak bijak dan tidak sepatutnya dilakukan. Alih-alih mendapat keuntungan, tindakan seperti ini malah akan merugikan perkembangan jiwa anak, karena itu sebaiknya jangan dilakukan," kata Ketua LPA Labusel, Ilham Daulay kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA: Mobil Ketua Karang Taruna Labusel Dibakar OTK, Sebelumnya Diancam Lewat Medsos
Ilham mengatakan, melibatkan anak dalam konflik seperti itu sebenarnya hanya menanamkan emosi negatif terhadap anak. Hanya mengajarkan bibit permusuhan yang akan mempengaruhi tumbuh kembangnya.
Karena itu, menurut Ilham, orang tua seharusnya sadar dunia anak adalah dunia bermain. Dimana dalam dunia bermainnya tersebut anak akan secara alami menyerap nilai-nilai yang diperlukan nya untuk kehidupannya kelak.
"Ini juga perlu jadi perhatian bagi kita semua. Agar dipahami dan tidak ditiru dimasa yang akan datang. Karena bagaimanapun, disadari atau tidak ini merupakan bentuk eksploitasi anak dan ke depannya akan merugikan anak," sebut Ilham.
Andi Syahputra tidak mempermasalahkan penilaian pihak lain terhadap aksinya tersebut. Menurutnya, masalah yang dihadapinya adalah masalah istrinya dan juga anak-anaknya.
"Berkomentar untuk itu silahkan, no problem Saya tidak menganggap penilaian mereka itu sesuatu yang kurang tepat, tapi apa yang dilakukan kepolisian itu yang kuanggap tidak tepat. Persoalan ku, persoalan istriku. Persoalan ku dan istriku adalah persoalan anak-anak ku," katanya.
Andi mengatakan, tindakannya mengajak serta 2 anaknya yang masing-masing berumur 7 tahun dan 4 tahun merupakan upayanya untuk memastikan kedua anaknya kelak mengetahui tentang peristiwa ini. Menurut Andi, anak dan istrinya merupakan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
"Siapa yang menggaransinya ketika nanti mereka tumbuh tidak ada yang membenarkan cerita ini di kuping mereka, ini anak dan istriku, tanggung jawab ku," imbuhnya.
Adapun tujuan unjuk rasa di depan Mapolda tersebut, menurut Andi, untuk meminta polisi segera menuntaskan laporan yang dibuatnya. Laporan itu telah dibuatnya sejak 4 bulan yang lalu.
"Saya dapat laporan SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) tanggal 31 Maret bahwa Dirkrimsus Polda Sumut akan berkordinasi dengan Ditipidsiber Bareskrim, ini menjadi pertanyaan besar bagi kami mengapa laporan kami ini harus sampai Mabes Polri," tanya Andi.
"Itulah maka saya datang ke Mapolda Sumut ini karena menganggap prosesnya tidak jelas. Tuntutan saya hanya satu, yaitu segera tetapkan tersangka atas laporan saya atau terbitkan SP3, tutup segera laporan ini, agar semua bisa clear," tandasnya.