Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) akhirnya resmi ditahan penyidik Direktorat Reskrimum Polda sejak, Kamis (7/4/2022) malam. Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bahkan menegaskan kalau TRP menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kapolda dalam keterangan rilisnya, Jumat (8/4/2022) siang menjelaskan, penahanan terhadap delapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi temuan dengan LPSK dan Komnas HAM.
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," tegas Kapoldasu didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot.
Lanjut Panca, ke delapan tersangka HS, IS, SP TS, RG, JS, DP dan HG, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. "Selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Masih kata Kapolda, dalam kasus ini, selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif TRP sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan 9 tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh tempat ditemukannya kerangkeng," kata Panca.
TRP, kata dia, orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia orang.
"Kita prasangkakan selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," ujar Panca.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif TRP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca, Selasa (5/4/2022) lalu.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Lanjut Panca, penyidik memprasangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijontokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP.
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tegas Kapolda.