Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa mudik Lebaran 2022. Meski begitu masih ada beberapa angkutan barang yang operasionalnya tidak dibatasi.
Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan barang-barang pengangkut kebutuhan pokok tidak masuk dalam pembatasan operasional. Misalnya, kendaraan yang mengangkut BBM ataupun sembako.
"Ada juga beberapa komoditas dibolehkan. Misalnya pengangkut BBM, sembako, dan sebagainya itu boleh," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Selain dua barang di atas, angkutan barang yang membawa bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang juga tidak dibatasi operasionalnya.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Pembatasan operasional ini, menurut Budi, bukanlah sebuah pelarangan operasional angkutan barang selama masa mudik lebaran. Semua angkutan barang masih bisa beroperasi saat masa pembatasan, hanya saja dilarang melewati jalan tol dan jalan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Pembatasan ini tidak berarti ini pelarangan. Ini pelarangan untuk menggunakan jalan tol, tapi boleh menggunakan jalan yang lain. Karena potensi kendaraan pribadi tinggi sekali yang lewat jalan tol," kata Budi.
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian.
Waktu pemberlakuan pembatasan operasional untuk masa arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sementara untuk masa arus balik mulai hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan di beberapa ruas tol yang ada di Sumatera Selatan-Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Berikut ini daftarnya:
1. Ruas tol Bakauheni - Palembang
2. Ruas tol Jakarta - Tangerang - Merak
3. Ruas tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4. Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
5. Ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
6. Ruas tol Jakarta - Cikampek
7. Ruas tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
8. Ruas tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
9. Ruas tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
10. Ruas tol Krapyak - Jatingaleh, Semarang
11. Ruas tol Jatingaleh - Srondol, Semarang
12. Ruas tol Semarang - Solo - Ngawi
13. Ruas tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
14. Ruas tol Surabaya - Gresik
15. Ruas tol Pandaan - Malang
Sementara itu untuk pembatasan operasional di jalan non tol alias jalan nasional dilakukan di 10 provinsi mulai dari Sumatera Utara hingga Bali. Berikut ini daftarnya:
1. Ruas jalan Medan - Berastagi
2. Ruas jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3. Ruas jalan Jambi - Padang via Sarolangun
4. Ruas jalan Jambi - Padang via Tebo
5. Ruas jalan Jambi - Padang via Sengeti
6. Ruas jalan Jambi - Palembang
7. Ruas jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
8. Ruas jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan
9. Ruas jalan Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
10. Ruas jalan Serang - Pandeglang - Labuan
11. Ruas jalan Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
12. Ruas jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon
13. Ruas jalan Ciawi - Cianjur
14. Ruas jalan Solo - Klaten - Yogyakarta
15. Ruas jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta
16. Ruas jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto
17. Ruas jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)
18. Ruas jalan Jogja - Wates
19. Ruas jalan Jogja - Sleman - Magelang
20. Ruas jalan Jogja - Wonosari
21. Ruas jalan Jalur Lintas Selatan (Jalan Daendels)
22. Ruas jalan Pandaan - Malang
23. Ruas jalan Probolinggo - Lumajang
24. Ruas jalan Caruban - Jombang
25. Ruas jalan Banyuwangi - Jember
26. Ruas jalan Denpasar - Gilimanuk. (dtf)